Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Judi Togel Online

BATUBARA (mimbarsumut.com) –Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Mary SH menangkap seorang pria inisial MS (45) diduga pelaku tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 KUHP.
MS warga Desa Simodong ditangkap di warung kopi Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab.Batubara, Selasa (25/6/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan MS diawali diperolehnya informasi bahwa di Desa Simodong selalu ada perjuangan di setiap warung. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama personil langsung menuju lokasi dan mengamankan MS diduga ikut dalam perjudian judi togel online berikut barang bukti, 1 HP merek VIVO, uang tunai Rp 1.502.000, buku tapsir mimpi, 1 buku tekapan nomor,
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan yang telah melakukan permainan judi online di Aplikasi WINTER dan selanjutnya pelaku dibawa kepolsek indrapura untuk proses lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed