Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tersangka SHA alias Ogan bersama barang bukti diamankan di Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap seorang oknum Pegawai Honor bernisial SHA (36) alias Ogan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
SHA warga Kelurahan Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batubara
Aksi pencurian itu di Konter Handphone milik korban Fauzi Hidayat (20) di Desa Tanah Rendah Kec.Air Putih Kab Batubara.Saat bangun pagi Kamis (6/4/2023) sekira pukul 05.00 WIB melihat pintu depan telah rusak terbuka.Lalu korban melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 yang berada didalam tas warna hitam telah hilang. Kemudian korban melihat lagi 3 HP Oppo miliknya telah raib.Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura.

Polsek Indrapura yang melakukan penyelidikan, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 14.40 WIB mendapat informasi dipercaya terduga prlaku oencurian di Konter Handphon milik Fauzi Hidayat itu sedang berada di komplek perumahan Gelembis Dsn III Gelembis Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batubara. Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH langsung bergerak menuju rumah dimaksud dan sekira Pukul 15.00 WIB melihat HAS alias Ogan dan langsung mengamankannya berikut barang bukti 3 unit Handphone merek Oppo dengan rincian; 1 HP Oppo tipe A53, 1 HO Oppo A92 dan 1 HP Oppo tipe A54.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed