Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Penganiayaan

Tersangka pelaku penganiayaan RA

BATUBARA (mimbarsumut.com)-

Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus SH menangkap pria inisial RA (34) (DPO) warga Dusun III Desa Tanjung Seri Kec.Lau Tador Batubara, Kamis (14/9/2023)

Pasalnya RA melakukan penganìayaan terhadap korban Dirga Sudirman Damanik (34) warga kota Tebing Tinggi.
Aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 11.30 WIB lalu.Saat itu korban sedang membeli nasi di sebuah warung di Dusun III Desa Tanjung Seri. Kemudian pelaku datang menemui korban dan minta uang 2 ribu.” Mintalah uangmu dua ribu,” kata pelaku. Kemudian korban menjawab, ” Aku enggak ada uang, aku aja beli nasi disini,” ujar korban.
Mendapat jawaban seperti perti itu RA langsung membogem bagian wajah mengenai mata kiri korban satu kali. Usai memukul pelaku langsung pergi.Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. Selang 5 hari setelah penganiayaan itu RA pun ditangkap Polisi

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed