BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus,SH bersama personil menangkap pria berinisial MI (33) tersangka pelaku penggelapan sepeda motor.
Kronologis kejadian, pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB
korban Ikbal Wiranda (29) warga Desa Pematang Kuing bertamu ke rumah M.Nurhadi Putra di Dusun I Desa Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab.Batubara.Ikbal mengenderai sepeda motor honda Revo B 3818 SRB.Di kediaman Nurhadi kemudian datang Mhd Ilham (MI) kemudian meminjam sepeda motor milik Ikbal Wiranda dengan alasan untuk membeli ban.
Tanpa curiga ikbal Wiranda memberikan kunci sepeda motornya kepada MI warga Desa Bandar Syah kec.Sei Suka Batubara.Setelah lama menunggu ternyata MI tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Menyadari kalau aepeda motor milkinya telah dibawa kabur, Iqbal Wirabda membuat laporan ke Polsek Indrapura.Korban mengamali kerugian Rp 7 juta
Polsek Indrapura yang melakukan penyelidikan, pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat pelaku penggelapan MI sedang berada di Pagurawan Kec.Medang Deras.Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus langsung melakukan penangkapan terhadap MI.Kemudian dibawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.Petugas menyita barang bukti 1 buku BPKB dan 1 STNK sepeda motor
Laporan : Sutan S