BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap Sy (35) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (26/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB
Kronologis kejadian. Residivis Sy melakukan pencurian di rumah Mariono (54) di Dusun V Desa Sukaraja kec.Air Putih Kab Batubara, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB.Sy berhasil masuk ke dalam gudang bagian belakang rumah dengan merusak pintu plat broti.Dari dalam gudang Pelaku menyikat barang-barang berupa 5 buah tabung gas 3 kg, 1 unit mesin daf air merek Shimizu warna hitam, 1 buah tangki semprot merek booster.Korban mengetahui kejadian itu pagi harinya dan melihat barang-barang yang disebutkan diatas telah lenyap dari gudang.Akibat Curat itu korban mengalami kerugian Rp 1.900.000.-
Hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.Selanjutnya Polsek Indrapura melakukan penyelidikan.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Jumat (26/5/2023) sekira pukul 09.45.WIB personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor an Sy sedang berada di rumahnya Dsn Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batubara. Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan terduga pelaku Sy berhasil di amankan dan dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit mesin air daf merek Shimiju warna hitam.Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Laporan : Sutan S