Polsek Indrapura Tangkap Terduga Pelaku Curat

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka MAKL alias Pupung (27) warga Desa Siparepare kec.Air Putih dan MAP alias Tama (22) warga Desa Aras kec.Air Putih Kab.Batubara ditangkap hanya dalam tempo 3 jam setelah melakukan pencurian di rumah korban Azlin (54) di jalan Kopertis Kelurahan Indrapura kec.Air Putih pada Jumat (2/6/2023)

Kronologis kejadian.Pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB korban Azlin terbangun dari tidur dan terkejut melihat pintu depan sudah terbuka.Azlin mengetahui sepeda motornya honda Vario 125 cc warna white blue BK 6635 CAK di ruang tamu telah hilang bersama 1 tabung gas 3 kg.Dicari sekitar rumah tidak ada.Dan saat itu juga korban menerima telepon dari rekannya melaporkan sepeda motor miliknya terlihat dikenderai seorang laki-laki arah Tebing Tinggi
Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000.dan melaporkannya ke Polsek Indrapura
Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 07.45.WIB mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Dusun 10 Desa Sei Suka Deras kec.Air Putih.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bergerak cepat ke lokasi. Sekira pukul 08.00 WIB melihat kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya ditemukan 1 Unit sepeda motor Honda Vario 125cc Warna White Blue Bk 6635 XAK dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg.
Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura untuk proses pemeriksaan

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed