Polsek Indrapura Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Di Rumah Jatimah

BATUBARA (mimbarsumut.com) –Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap dia pria inisial AA alias Loli (40) dan AS alias Aldi (23) terduga pelaku pembongkaran rumah Jatimah (70) yang ditinggal kosong Minggu (9/6/20143).Seorang pelaku ditangkap saat berada di rumah korban di Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batubara
Penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala, Senin (10/6/24).

Penangkapan keduanya bermula dari pengaduan sehari sebelumnya. Keduanya merupakan tetangga korban menggondol televisi milik Jatimah.
“Rumah korban Jatimah dalam keadaan tanpa penghuni karena korban telah tinggal ditempat anaknya. Sedangkan rumahnya ditipkan kepada Surya Utama tetangganya, untuk melihat lihatkan rumah milik korban,” jelas Sagala.

Pencurian diketahui saat Surya Utama melihat jerajak jendela dan pintu belakang milik korban telah dirusak , Sabtu (8/6/24) sekira pukul 07.00 WIB.

Lalu Surya memanggil saksi Angga Arnaldo Simatupang beserta warga lainnya untuk melihat keadaan rumah. Saat dicek ternyata 1 unit Televisi ukuran 32 Inch yang sebelumnya berada di rumah tersebut telah hilang.

Selanjutnya Surya memberitahukan kasus pencurian tersebut kepada korban.

Menerima informasi maling masuk ke rumahnya dan menggondol televisinya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.

Keesokan harinya, Minggu (9/6/24) sekira pukul 05.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah milik korban Jatimah.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masry Sundoko memimpin penyelidikan dan penangkapan.

Saat tiba di rumah korban, petugas melihat AS alias A tengah tertidur. Setelah dibangunkan, AS alias A langsung ditangkap.

Terduga pelaku AS alias A mengaku melakukan pencurian bersama rekannya
AA alias L. Petugaspun bergerak mencari AA alias L dan berhasil ditangkap di rumahnya. Petugas juga berhasil menemukan televisi milik korban di rumah AA alias L.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan selanjutnya,” tutup Kasi Humas AKP AH. Sagala.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed