BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Indrapura menangkap pria bernisial WT (42) warga Dusun IV Desa Simodong Kec.Sei Suka Kab.Batubara.
WT ditangkap selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Tampin Lumban Gaol (42) warga yang sama.
Penganiayaan menggunakan parang( sajam) terjadi pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 21.15 WIB. Saat itu korban sedang duduk
santai di depan rumahnya, tiba-tiba WT datang mendekati korban sembari mengatakan,
“Matamu heang anjing”. Dimaki seperti itu korban cuma bilang, Bah, tiba- tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan tangan kemudian mendorongkannya hingga terjatuh. Begitu korban terjatuh, pelaku langsung menunjangi tubuh korban tanpa perlawanan.
Orang tua korban datang untuk melerai akan tetapi pelaku mengambil batu dan melempar kan nya ke arah korban. Namun korban menghindari dan batu tersebut mengenai kaca rumah hingga pecah.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku pulang ke rumahnya dan kembali mendatangi korban dengan parang ditangan. Begitu bertemu pelaku langsung membacok korban mengenai punggung belakang sebelah kanan kemudian berhasil dilerai dua warga setempat ( saksi).
Korban yang terluka mendapat 13 jahitan itu kemudian membuat laporan ke Polsek Limapuluh
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh bersama personil melakukan penyelidikan. Hasilnya Rabu (1/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim Ipda M.Siregar mendapat informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan sedang berada di halaman rumahnya.Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menangkap WT tanpa perlawanan dan menyita 1 parang barang bukti.
Tersangka WT bersama barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses selanjutnya.
Laporan ; Sutan S