BATUBARA (MS) – Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Indrapura, Polres Batubara kembali digelar Sabtu (24/10) melibatkan 17 personil Polri, 7 TNI, 8 Sat Pol.PP dan 6 personil dari Dishub Kab.Batubara.
Tujuan operasi yustisi untuk memutus matarantai penyebaran pandemi COVID-19 serta menghimbau masyarakat agar mematuhi Prokes melaksanakan 3 M.
Dalam operasi yustisi itu petugas masih menemukan pelanggar Prokes sebanyak 16 orang warga dan 16 orang pelaku usaha.
Terhadap pelanggar Prokes tersebut petugas memberikan hukuman / tindakan teguran lisan kepada 5 orang dan teguran tertulis kepada 5 orang sementara kerja sosial kepada 6 orang.
Usai menjalani hukuman para pelanggar Prokes tersebut berjanji akan mematuhi Prokes.
Pada kesempatan itu petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
Laporan : Sutan S