BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus SR alias Ipul (31) terduga pembongkar toko grosir sembako Berkat Doa milik Nurhayati (36) warga Desa Suka Maju kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara
SR alias Ipul warga kec.Tanjung Tiram diringkus personel Unit Rekrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean saat melintas di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Jumat (24/2/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersangka SR alias Ipul dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (24/2/23).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka SR alias Ipul melakukan pembongkaran dan mencuri dagangan milik Nurhayati di Jalan Merdeka No 109 Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, diketahui pada Kamis (16/2/23) sekira pukul 07.0O WIB.
Pembongkaran dan pencurian itu diketahui Nurhayati saat membuka toko grosir ‘Berkat Doa’ miliknya. Korban kaget melihat barang-barang miliknya sudah ada yang hilang. Setelah dicek ternyata 15 kg gula merah, 5 lusin pempers, 3 bungkus kecap, 5 bungkus sampo yang terletak didalam toko grosirnya sudah raib digondol maling.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di komando untuk proses hukum lebih lanjut. Namun barang bukti hasil curian telah habis dijual tersangka,” pungkas Kapolsek AKP Fery Kusnadi. Siapa penadahnya ?
Laporan : Sutan S