BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat/bongkar rumah).
Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya karena melakukan perlawanan, Rabu (13/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB
Kasi Humas Polres Batubara menyampaikan hal itu kepada wartawan Jumat (23/12/2022).
Kedua tersangka W dan AF
Kronologis kejadian. Minggu (11/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB telah terjadi pencurian di rumah korban dr Hendrik Johnson Situmorang (45) di Desa Binjai Baru lec.Datuk Tanah Datar Kab.Batubara.Pelaku menyikat barang- barang milik korban diantaranya 1 sepmor honda Supra X125 an.Inova Maria Octalia Situmorang, sejumlah jam tangan berbagai merek, 1 HP Tablet mer Edutab E1, 1 tas sandang, 2 unit laptop, 4 buah HT Talky dan 1 HT Talky besar, 2 laptop merek ASUS dan 1 laptop merek ACER warna biru merupakan inventaris Puskesmas Ujung Kubu serta sejumlah barang lainnya.Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela kamar.Sat kejadian pemilik rumah lagi keluar.Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, kemudian membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
Polsek Labuhan Ruku kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka pelaku dua orang yakni W (37) almaat Desa Aek Kanopan kec.Torgamba Kab.Labusel dan AF (36) alamat Desa Pringgan kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.Keduanya merupakan residivis.
Kronologis penangkapan.Senin (12/12/2022) aekira pukul 20.00 WIB anggota Opsnal Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dengan memamfaatkan jaringan informan diketahui kedua tersangka berada di wilayah Rantau Perapat mengarah ke Kab.Asagan/Kisaran.
Selanjutnnya Selasa (13/2//202) pukul 03.00 WIB Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean SH.MH berhasil.mendeteksi keberadaan kedua pelaku sedang berada di penginapan Kraton Kelurahan Kisaran Barat Asahan.Kemudian Tim melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.453 ribu,
1 Unit Sp.Motor Honda Revo BM 4353 DF, 1 HP Tablet Merk Edutab E1 Warna Hitam, 1 HT Talky merek hytera warna hitam, 2 HT merk Wal
warna hitam, 7 jam tangan berbagai merk, 1 HP Xiomi warna putih, 1 tas sandang, 1 gunting kawat, 1 keris, 1
besi congkel ban dan 1 besi warna putih.
Saat melakukan pencarian peralatan yang digunakan membongkar rumah korban kedua tersangka melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki kedua tersangka.Setelah mendapat perawatan di Puskesmas terdekat kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyedikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S