Polsek Labuhan Ruku Ungkap Dua Kasus Pencurian 1 Pelaku Ditembak

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi (tengah) Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi (kiri) dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean memperlihatkan barang bukti hasil ungkapan dua kasus pencurian

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil mengungkap dua kasus pencurian dan menangkap 3 pelaku, 1 dihadiahi timah panas.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean mengungkapkan hal itu pada press release di Mako Polsek Labuhan, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku, hari ini ada 2 kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. 3 dari 4 tersangka berhasil ditangkap sedangkan seorang tersangka lain melarikan diri.

Dijelaskan AKP Fery, pada kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah, tersangka ASF masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp 10 juta dari dalam lemari korban.

HP curiannya tersebut selanjutnya dijual ASF kepada tersangka Syah (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Akibatnya tersangka Syah ditangkap sebagai penadah. Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk pelaku pencuri dan pelaku penadah barang curian.

Pelaku ASF alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap”, jelas mantan Kasat Reskrim Polres Batubara itu.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara pada Jumat lalu (01/04/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus ini petugas menangkap pelaku Mhd (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Dari dalam toko tersebut, kedua pelaku mencuri barang barang elektronik dan perabotan rumah tangga bahkan kursi plastik pun turut diangkut hingga barang hasil curiannya itu tertaksir senilai hampir Rp 5 juta.

Akibat dari perbuatannya betis kanan pelaku Mhd dihadihi timah panas.
Menurut Kapolsek, pelaku ASF dan Mhd merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas AKP Fery.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed