BATUBARA (MS) – Personil Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap Buyung Rangkuti (54) warga Dusun X Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Batubara karena berdagang nyambi menjual ganja.
Tersangka ditangkap Rabu (6/11) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun X Desa Simpang Gambus.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries kepada wartawan, Kamis (7/11) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Buyung Rangkuti bersama barang bukti 9 amp paket ganja kering,
1 blok kertas paper merk Toreador dan 1 buah dompet warna biru motif corak warna.
Disebutkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, menyebutkan ada seorang pria sedang menjual narkotika jenis ganja.
Team langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Buyung Rangkuti.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 dompet kain yang berisikan 9 paket/ amp ganja kering yang disimpan diatas lemari.
Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap Fajar Aryansyah (23) warga Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Batubara terkait narkotika jenis sabu.
Keterangan dihimpun Fajar ditangkap saat sedang menunggu pembeli di depan rumah warga di Dusun III Desa Kuala Tanjung, Rabu (6/11) sore.
Dari tersangka disita barang bukti 4 paket kecil sabu dikemas plastik transparan, 1 plastik transparan, 1 HP, 1 lembar uang Rp 100.000, 1 lembar pecahan Rp 10.000 dan 2 lembar pecahan Rp 5.000.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan. Selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pengusutan jaringan lainnya.
Laporan : Sutan S