BATUBARA (mimbarsumut.com)– Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.Siregar mengamankan pria inisial YR (38) kuli bangunan warga Desa Lubuk Cuik Kec.Limapuluh Pesisir, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kronologi.Informasi diperoleh penangkapan YR berawal masuknya informasi diperoleh personil Polsek Limapuluh adanya lokasi yang digunakan tempat menggunakan narkoba jenis sabu di Dusun 7 desa Lubuk Cuik Kec.Limapuluh Pesisir.
Team dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.Siregar bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Selang berapa lama terlihat seorang pria mengenderai sepeda motor menuju lokasi.
Petugas dengan gerak cepat langsung menyergap pria tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dari pelaku mengaku bernama YR ditemukan 2 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 honda REVO warna hijau BK 2182 OAJ, 1kaca pirek, 1 bungkus rokok Magnum Filter 234 dan 1 HP merek VIVO
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polsek Limapuluh.
Laporan : Sutan S