BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara melaksanakan Jumat Curhat dan giat Preentive / Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat Desa Sumber Padi Kec. Limapuluh Kab.Batubara dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Pertemuan dilaksanakan di kantor Desa Sumber Padi.
Personil yang melaksanakan kegiatan, Plt Kapolsek Limapuluh Iptu Riwantho,SH, Kanit Binmas Ipda Manahan Siregar dan Kanit Intelkam Ipda Yulfian Tarigan.
Kegiatan Jumat Curhat di Desa Sumber Padi juga terkait adanya laporan masyarakat tentang maraknya pencurian sawit milik warga di Desa Sumber Padi.
Dalam pertemuan itu Kepala Desa Sumber Padi Junaidi Siagian menjelaskan permasalahan yang terjadi tentang maraknya pencurian sawit yang sangat meresahkan warga pemilik lahan sawit.
Dari perwakilan warga pemilik lahan sawit yakni Guntur
dan H.Rudiyat juga melaporkan maraknya pencurian TBS di Desa Sumber Padi.
” Kami berharap bagaimana dibuatkan peraturan / Perdes sesuai kesepakatan , kalau pencuri sawit tertangkap dapat didenda sebanyak Rp. 5.000.000.untuk satu buah tandan sawit yang dicuri,” ujar perwakilan pemilik lahan sawit.
Sementara Plt. Kapolsek Limapuluh Iptu Riwantho SH menyampaikan sesuai Perundang- Undangan yang berlaku bahwa apabila terjadi pencurian yang tertangkap dan barang bukti sawit senilai dibawah Rp. 2.000.000,_ sesuai dengan PERMA. dapat dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan apabila diulangi baru dapat dilakukan proses Hukum yang berlaku.Dan terkait untuk pembuatan Perdes atau peraturan lain harus disahkan oleh Instansi yang berwenang baru dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Desa.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan warga untuk berpatroli dan apabila tertangkap dapat diselesaikan di Desa melalui Problem Solving. Namun apabila belum ada penyelesaian dapat di lanjutkan ke Polsek Lima Puluh untuk penyelesaian kasusnya.
Laporan : Sutan S