Polsek Limapuluh Ringkus 2 Pelaku Pencuri HP dan Cincin

Batubara, Pencuri62 views
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Limapuluh

BATUBARA (mimbarsumut.com)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batubara meringkus dua pelaku pencurian HP dari rumah Sarma Lendis (32) di Dusun I Desa Guntung, Kec.Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara.

Kedua pelaku AF als Fikram (26) warga Dusun I Desa Guntung dan AM (35) warga Dusun V Desa Pematang Panjang, Kec.Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara ditangkap Sabtu (4/6/2022).

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi menjelaskan kronologis, Kamis (2/6/2022) bahwa sekira pukul 06.00 WIB, istri pelapor bernama Mardina Munthe bangun dari tidur dan kemudian mencari Handphone Jenis OPPO F9 yang sebelumnya diletak di meja TV namun tidak ditemukan.

Kemudian menyakan pada suaminya (pelapor) dan dijawab, disitulah dekat TV. Mardiana menjawab HPnya tidak ada. Selanjutnya, pelapor ikut mencari ternyata selain HP OPPO F9 warna biru senja, ada HP lainnya yang hilang dari dalam rumah yaitu HP VIVO Y12 warna glacier blue dan HP OPPO A15 warna putih glamour.

Pelapor merasa terkejut ketika melihat pintu depan yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.

Setelah diperiksa, selain kehilangan 3 (tiga) unit Handphone, ternyata 1 cincin emas london juga hilang. Akibat kehilangan itu, pelapor mengalami kerugian Rp 10.500.000.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan laporan korban Polsek Limapuluh kemudian melakukan penyelidikan.

Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dipercaya keberadaan yang diduga pelaku pencurian AF als Fikram sedang duduk – duduk bersama temannya di Pajak Simpang Kedai Sianam.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh dipimpin Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH.MM bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan petugas berhasìl menangkap AM saat sedang tidur di rumahnya di Desa Pematang Panjang sekira pukul 13.00 WIB. Kedua terduga pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed