BATU BARA (MS) – Tiga pria pengangguran warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, Iskar Putra (23), Hendra (21) dan Isdarmanto (21) diringkus Polsek Lima Puluh, Sabtu (22/6) petang
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar mengungkapkan kepada wartawan, Senin (24/06). Ketiganya diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Darwis Tarigan (50), seorang PNS yang merupakan tetangga mereka warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Atas laporan pengaduan Darwis, personil Unit Reskrim yang di pimpin oleh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH mengadakan penyidikan. Berdasarkan informasi dari warga tim bergerak ke Dusun I Lubuk Hulu, Sabtu (22/06) petang dan meringkus tiga tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Barang bukti yang disita adalah 1 buah Hp Samsung lipat, 1 buah Hp BB, 1 buah bros jilbab, 1 buah cincin suasa, uang sebanyak Rp. 1.900.000, 3 jam tangan, 1 cincin imitasi, 1 lembar uang lama 10 ribu rupiah, 1 lembar uang lama 5 ribu rupiah, 1 lembar uang lama korea 1000 won, 2 lembar uang lama 100 ribu rupiah, dan 1 lembar uang pecah 5 yuan.
Dikatakan Kapolsek, terhadap ketiga tersangka sedang dilakukan proses verbal. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (3) huruf (e) KUHPidana.
Laporan : Sutan S