Polsek Limapuluh Terus Giat Mobilisasi Vaksinasi Selama Ramadhan

Batubara, RAGAM36 views
Personel Bhabinkamtibmas Bripda Mukhsin lakukan pengamanan

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, bahwa dijelaskan dalam ketentuan hukumnya yaitu vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot,

Karena hal tersebut, Bripka Mukhsin personel Bhabinkamtibmas Polsek Limapuluh Polres Batubara, terus melaksanakan tugas dalam pengamanan dan mobilisasi masyarakat guna Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 (booster) dilaksanakan di Aula Kantor Camat Limapuluh Pesisir Kab.Batubara, Selasa (19/04/2022).

Seperti terpantau masyarakat yang hadir di Aula Kantor Camat tersebut juga merupakan Masyarakat Penerima Bantuan BPNT/ Sembako yang sekaligus diadakan Vaksinasi bagi masyarakat yang belum maupun yang akan melengkapi dosis vaksinnya.

Kapolsek Limapuluh Polres Batubara AKP Rusdi, SH, MM menjelaskan kehadiran polisi di tengah-tengah kegiatan masyarakat guna memberikan pengamanan akan berlangsungnya penyerahan bantuan BPNT / sembako kepada masyarakat.

Polisi juga bekerjasama dengan Tim Relawan Vaksinator untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang akan atau yang belum melengkapi dosis vaksin.

Walaupun saat berpuasa seperti sekarang ini vaksinasi yang diberikan dengan Injeksi Intramuskular tersebut tidak membatalkan puasa sebagaimana yang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia,” terang Kapolsek.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed