BATUBARA (MS) – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara meringkus pelaku pembongkaran kios pupuk milik Sadar Pangihutan (43), warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Plh Kasie Humas AKP Sahrial, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan AKP Sahrial, pelaku Rizky Fauzi (21) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Pembongkaran dan pencurian racun hama, itu, baru diketahui korban, Rabu (1/12/21) sekira pukul 07.30 WIB, saat korban hendak membuka kios pupuk miliknya.
Dijelaskan AKP Sahrial, pembongkaran dan pencurian racun hama di kios milik korban dilakukan pelaku bersama 2 rekannya. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medang Deras,” kata AKP Sahrial.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda A Sitorus langsung melakukan penyelidikan dari mulai olah TKP hingga mencari barang bukti yang ada di sekitar TKP dan berhasil meringkus pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui membongkar kios pupuk bersama 2 temannya yakni, Anggiat dan Jodi Pardede (DPO). Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 4 botol racun merk Starban.
Laporan : Sutan S