BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Medang Deras- Polres Batubara menangkap pria bernisial DA alias Dewa (27) warga Desa Sidomulyo Kec.Medang Deras Batubara, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB
Tersangka ditangkap usai pulang kampung atas dugaan penggelapan sepeda motor honda GL 160D milik Mistam (64) warga Desa Sidomulyo.
Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar, SH.MH melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH.Sagala membenarkan penangkapan Dewa, Kamis (7/12/2023)
Kronologis kejadian, pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB korban meminjamkan sepeda motor kepada saksi Ardiansyah utk transportasi Ardiansyah menuju kerumah korban utk merawat istri korban yang sedang sakit dirumah korban. Kemudian Ardiansyah membawa sepeda motor kerumahnya.Selang berapa lama datang DA alias Dewa meminjam sepeda motor dengan alasan mau membeli sarapan.
” Jangan lama-lama ya saya mau beli obat,” ujar Ardiansyah sambil memberikan kunci kepada DA alias Dewa. Bukannya membeli sarapan tapi Dewa langsung tancap gas ke rumah temannya di Kodya Medan
dan minta menjualkan sepeda motor yang bukan miliknya dan laku terjual seharga Rp 1.200.000.-
Atas kejadian itu Mistam membuat laporan ke Polsek Pagurawan.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras bersama personil pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB telah mrngetahui keberadaan pelaku telah pulang kampung. Akhirnya DA alias Dewa berhasil ditangkap saat sedang tidir di gudang ikan kosong di Desa Lalang Kec.Medang Deras.
Setelah ditrogasi Sewa mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor yang dipinjam dari Ardiansyah.Petugas kemudian membawa tersangka ke Medan untuk menjemput sepeda motor yang telah dijual Dewa. Kini Dewa dan barabg bukti sepeda kotor honda GL 160 D diamankan di Polsek Medang Deras
Laporan : Sutan S