Pusbadhi Akan Telusuri Tanah Rakyat Yang Dikuasai PT Socfindo Lima Puluh

Serahkan berkas

BATU BARA (MS) – LBH Pusbadhi menemukan kenyataan berdasarkan bukti-bukti otentik, seluas 600 ha lebih lahan masih belum diserahkan PT Socfindo Lima Puluh kepada pemerintah / masyarakat.

Demikian diungkapkan Ketua DPC LBH Pusbadhi Batu Bara Dt. Halby Nanda usai menerima SK dari Ketua Umum DPP LBH Pusbadhi Erlina R Tambunan di RM 100 Kecamatan Sei Suka Kab. Batu Bara, Kamis (2/05) petang.

Dikatakan Halby pihaknya akan menelusuri  tanah rakyat yang masih dikuasai oleh PT. Socfindo Lima Puluh.

“Kenapa di Pusbadhi masuk semua orang karena misi Pusbadhi di dalamnya adalah orang yang mempunyai jiwa pengabdian, menolong orang – orang lain tanpa harus berijasah hukum”, terang putri pendiri LBH Pusbadhi dan Pijar Keadilan tersebut.

“Saya melihat Pusbadhi dan lembaga seperti Pusbadhi masih tetap eksis di Sumatera Utara, saya terpanggil datang ke Batu Bara terlebih ada kasus besar yang sudah lama terpendam”, sebut Erlina.

Sebelumnya Ketua DPC LBH Pusbadhi Batu Bara Halby menegaskan tugas pertama lembaga yang dipimpinnya bersama DPC Pijar Keadilan Batu Bara akan menangani kasus lahan  yang selama puluhan tahun  belum diserahkan PT Socfindo Lima Puluh dan seharusnya tidak ditanami lagi.

Dijelaskan,  pihaknya didampingi Koordinator LBH  Pusbadhi Provinsi Sumatera Utara Irwansyah Putra Nasution, SH telah menerima laporan warga terkait dugaan wan prestasi PT Socfindo Lima Puluh yang tidak kunjung menyerahkan lahan seluas 683 ha kepada pemerintah.

Sesuai surat dari Societe Financiere Des Caoutchoucs Medan (Socfin Medan S.A) nomor 229/ DF tanggal 10 Juli 1963 yang ditujukan kepada Jawatan Agraria Kepala Inspeksi Prop. Sum. Utara mengenai tanah Kota Lima Puluh.

Pada surat tersebut disebutkan pembagian areal perkebunan Lima Puluh dengan rincian A. Luas areal seluruhnya yang dipertahankan dalam pengusahaan SOCFINDO seluas 1796 ha.

B. Luas yang dikembalikan kepada pemerintah terdiri dari a. Luas yang ditanami seluas 683 ha, b. Luas tanaman (Kota Lima Puluh) seluas 100 ha sehingga berjumlah 783 ha. Total luas A dan B seluas 2579 ha.

Kemudian dari luas penguasaan PT Socfindo seluas 1.796 ha masih dikurangi 16 ha lagi sehingga sisa penguasaan lahan PT Socfindo Lima Puluh menjadi 1.780 ha.

Diterangkan Halby  berdasarkan bukti -bukti otentik yang dimiliki pihaknya seluas 100 ha telah diserahkan pada tahun 1956 sedangkan lahan seluas 683 ha hingga saat ini masih dikuasai PT Socfindo Lima Puluh.

Masih menurut Halby pihaknya melihat keanehan karena berdasarkan peta kerja yang dikeluarkan PT Socfindo pada 1 Juli 1975,  areal yang diusahai seluas 1.852,79 ha. “Jadi terdapat ketidaksesuaian lahan dari 1 780 ha menjadi 1.852,79 ha”, ujarnya.

Dikatakan Halby, bila menilik luas penguasaan lahan berdasarkan peta kerja tahun 1975 terdapat seluas 626 ha yang diduga disembunyikan PT Socfindo Lima Puluh.

“Kami meyakini lahan seluas 626 ha tersebut sebenarnya telah dikeluarkan dari HGU PT Socfindo Lima Puluh namun tetap mereka usahai”, terang Halby.

Karena itulah Halby  menyatakan LBH Pusbadhi akan melakukan perlawanan hukum sampai PT Socfindo menyerahkan lahan seluas 626 ha yang masih diusahai namun diduga telah dikeluarkan dari HGU.

Koordinator LBH Pusbadhi Prov. Sumatera Utara Irwansyah Putra Nasution menguatkan statemen Ketua DPC LBH Pusbadhi Batu Bara.

“Kita ikut serta pada pemberian kuasa pengurusan kepada Pusbadhi. Kita akan telusuri penyebab tidak terealisasinya penyerahan lahan seluas 683 ha sesuai surat dari Societe Financiere Des Caoutchoucs Medan (Socfin Medan S.A) nomor 229/ DF tanggal 10 Juli 1963 yang ditujukan kepada Jawatan Agraria Kepala Inspeksi Prop. Sum. Utara mengenai tanah Kota Lima Puluh”, tegas Nasution.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP LBH Pusbadhi Erlina R Tambunan menyebutkan  kasus ini harus dituntaskan mengingat sudah puluhan tahun. “Apakah suara – suara kita harus dibungkam. Apakah kita harus diam. Kita harus melawan. Kelak di Jakarta saya akan bicarakan dengan Komisi III DPR dan pihak-pihak terkait seperti BPN”, tegas Erlina.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed