BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Rapat kordinasi antipasi dampak
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM ) di Kab.Batubara dilaksanakan di Aula Wira Pradana Polres Batubara, Rabu (31/8/2022)
Hadir dalam rapat kordinasi itu, Kapolres Batubata AKBP Jose DV Fernandes SIK, Bupati Batubara diwakili Asisten I Drs.S.Nainggolan,
Kadis Sosial Kab.Batubara Riyadi,
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Buhari Imran, Kabag Ops Polres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, para Kasat para Kapolsek jajaran Polres Batubara,
para pemilik SPBU Para LSM Kab. Batubara
Dalam rapat kordinasi tersebut
Kabag Ops Polres Batubara menyampaikan
paparan terkait perkembangan harga minyak dunia.
Kemudian paparan terkat Kebijakan Subsidi untuk Energi saat ini.
Paparan berikutnya mengenai jumlah subsidi Pertalite di Indonesia saat ini.
Paparan Bantalan Sosial Sebagai Mitigasi Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Paparan terkait Situasi media Sosial terkait rencana penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan bantuan subsidi.
Paparan terkait tingkat kerawanan wilayah dengan adanya kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dampak Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi terhadap Transportasi dan Logistik.
Paparan terkait Mapping Kerawanan yang akan muncul perihal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia khususnya di Kab.Batubara.
Dalam Pelaksanaan Mapping yang telah diperoleh oleh Personel Polres Batubara terkait adanya aksi unjuk rasa dari kelompok – kelompok perihal aksi penolakan menjelang kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), adanya antrian kendaraan di SPBU – SPBU yang ada di Kab. Batubara, munculnya gangguan Kamtibmas di Kab.Batubara.
Paparan terkait Idetifikasi Modus Penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Modus penyimpangan berupa Persangkaan Pasal Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Pasal yang dipersangkakan Pasal 23A, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Cipta Kerja, Pasal 55 KUHP “Pihak yang Turut Serta Membantu terjadinya Penyelewengan”, dan Pasal 480 KUHP “Pihak yang membeli BBM”.
Paparan terkait langkah – langkah tindak lanjut dan dalam pelaksanaan daripada langkah – langkah tindak lanjut tersebut berharap adanya Kerjasama Antar Stakeholder.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kab.Batubara menyampaikan Paparan terkait Gambaran Umum Kab.Batubara
Paparan terkait Visi dan Misi Bupati Kab.Batubara tahun 2022,
terkait Definisi perihal pengertian daripada SPBU, SPBN, dan SPDN.
Terkait Peraturan Presiden Nomor 43/2018 Tentang Perubahan Atas Perpres NOMOR 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendsitribusian Dan Harga Jual Eceran BBM.
Terkait gambaran umum kuota BBM tertentu dan penugasan di Kab.Batubara
Kadis Sosial kab.Batubara Riyadi menyampaikan paparan terkait gambaran umum perihal Bantuan Sosial di Kab.Batubara Tahun 2022.
terkait Pengertian Angka Kemiskinan dan DTKS sesuai dengan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (2).
Terkait Peta Kemiskinan Tahun 2022 di Kab.Batubara.
Kemudian paparan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 Sesuai dengan SK Mensos 140/HUK/2022 Tgl. 04 Agustus 2022).
Paparan terkait Data Realisasi Program PKH Tahun 2022 Di Kab.Batubara.paparan terkait Data Realisasi Program Sembako Tahun 2022 Di Kab.Batubara
Paparan terkait Data PBI Tahun 2022, terkait rencana Pemerintah untuk menyalurkan bantuan Sosial tahun 2022.
Menjelaskan paparan yang telah dipaparkan oleh Kementrian Keuangan Perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tiga Jenis
Bantalan Sosial Tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar
Rp12,4 triliun Untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran
Rp 9,6 triliun Untuk 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan Dana Transfer Umum (DTU), yaitu
DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk
pemberian subsidi di sektor transportasi sebanyak 2 Persen.
Pada kesempatan itu juga diberitahukan arahan dari Menteri Keuangan Sri Muliani dengan menjelaskan “Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu
DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi
transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan
nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes menjelaskan terkait paparan yang disampaikan Kabg Ops Polres Batubara dan berharap kegiatan yang dilaksanakan saat ini dapat terlaksana di lapangan dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua pihak
Laporan : Sutan S
.