BATUBARA (MS) – Rapat kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) diikuti instansi terkait dilaksanakan di aula Hotel Banyu Wangi Limapuluh Kota Kab.
Batubara, Rabu (22/7).
Hadir dalam rapat kordinasi itu
Dandim 0208 / AS diwakili Danramil Limapuluh Kapten Inf. Salam Rambe,Kapolsek Labuhan Ruku AKP M. Iskad SH,Kasat Intelkam diwakili Kanit Kamneg Bripka JP Hutahayan.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andreas SH,
Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi, Pasi Intel Angkatan Laut Tanjungbalai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Kasi Pemberantasan BNN Kab.Batubara, Kabid Inteldak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Sabarita Ginting SH.MH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan Iman Teguh Adianto, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Kuala Tanjung, Koordinator BAIS TNI Wilayah Batubara, Danramil sejajaran Kodim 0218 Asahan, Kakan Kemenag Kab. Batubara, Kadis Dukcapil Kab. Batubara, Kadis Kesehatan Kab. Batubara serta seluruh Camat se – Kab. Batubara.
Adapun isu yang dibahas dalam rapat kordinasi tersebut diantaranya terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia selama masa pandemi Covid -19.
Kemudian pemulangan TKI asal Malaysia (legal/ilegal) dimasa pandemi melalui Tanjungbalai dan Batubara.
Juga dijelaskan peraturan Keimigrasian selama masa pandemi corona yakni,
1.Permenkumham nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia.
2 Surat Edaran (SE.) Dirjenim Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Keimigrasian dalam Tatanan Normal Baru, terbit 10 Juli 2020.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan Iman Teguh Adianto menjelaslan bahwa Negara Republik Indonesia melalui Kepres telah mencabut bebas visa bagi 169 negara sehingga orang yang boleh masuk hanya orang yang memiliki visa dan Kitas
Laporan : Sutan S