BATU BARA (MS) – Polres Batu Bara rekonstruksikan kasus pembunuhan Misniati (60), janda tua pengusaha peralatan pesta dan bidan pengantin warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh dilakukan di TKP Senin (1/4).
Rekonstruksi dijaga ketat puluhan polisi bersenjata lengkap. Ratusan warga yang menonton proses rekonstruksi memenuhi lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung menggiring pelaku yang mengenakan baju kaos merah dan celana pendek serta tongkat kayu, Andi Nova alias Andi tampak menunduk.
Dalam rekonstruksi itu terungkap pelaku sudah kalap karena perbuatannya sudah diketahui korban. Tersangka langsung berlari keluar mengambil kayu bulat bekas potongan kaki meja dan memukuli belakang kepala korban tiga kali.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH M Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SiK menerangkan, rekonstruksi dilakukan di kediaman korban setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
Menurutnya, dilakukan untuk memastikan bagaimana adegan yang menggambarkan rincian peristiwa sebenarnya. “Ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan,” ucapnya.
Adegan dimulai dari pertama kali cara pelaku masuk ke rumah korban hingga adegan korban sampai terbunuh.
Pertama, pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 tersangka didatangi kolektor ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian di rumah itu.
Belum sampai niatnya sekitar pukul 12.00 pelaku mendatangi rumah uwaknya bernama Sor, yang bersebelahan rumah korban yang berpura-pura mencari kawat sambil melihat situasi rumah korban saat itu terlihat Suriana hendak pulang.
Kemudian, tersangka membuka baju kaos hitam yang dipakainya langsung ke rumah korban yang saat itu terbaring di kursi yang melihat tersangka masuk.
Tersangka lari ke kamar mandi samping rumah Sor mengambil potongan kayu bekas kaki meja. Merasa perbuatannya sudah diketahui korban, lalu kembali ke dalam yang mengikuti korban dari belakang menuju ke ruang dapur.
Pada saat itu dengan kuat tenaganya pelaku memukul bagian belakang kepala korban tiga kali hingga korban terjatuh telungkup.
Setelah membunuh korban, pelaku menyeret mayat korban ke tumpukan gudang perabot alat pesta dan menutupi bagian wajah korban dengan 4 buah kuali, mengambil anting emas korban serta membersihkan darah, kemudian pelaku melarikan diri ke dalam kebun belakang rumah korban.
Dalam rekonstruksi polisi menyiapkan pemeran pengganti korban untuk memperagakan setiap adegan.
“Rekonstruksi tadi sudah sinkron semua dengan penuturan pelaku dan saksi. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs 339 KUHP Subs 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” katanya
Laporan : Sutan S