Sakit Hati Pada Istri, Munir Perkosa Dan Bunuh Mertua

Tersangka Sy alias Munir diamankan di Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Merasa sakit hati kepada istrinya tersangka Sy alias Munir (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tega menganiaya mertuanya Maimunah (62 ) hingga meregang nyawa pada Kamis 7 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, menjelaskan hal itu kepada wartawan, Senin (18/9/23).
Dijelaskan, selain menganiaya dan mencekik leher dan memukul kepala serta memijak dada mertuanya, tersangka yang sedang dipengaruhi narkoba malah tega mempreteli anting-anting dan memperkosa mertuanya sendiri di dalam kamar tidur mertuanya. Usai memperkosa, tersangka
memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana disimpan perhiasan dan uang mertuanya.

Ella putri korban yany melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, berlari keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.
Mendengar Ella menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban.
Warga yang datang bersama Ella langsung melarikan korban Ke RSUD Batubara namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Diceritakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2023. Ketika itu tersangka bertengkar dengan Eka istrinya. Saat itu Eka diduga memaki tersangka karena tidak bekerja. Dimaki-maki istrinya tersangka merasa sakit hati dan dendam.
Kemudian istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja di Malaysia. Kemudian pada Rabu (6/9/2013) timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya (adiknya Eka). Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang kerumah tersangka.  Namun Ella tidak bersedia datang. Kemudian pada hari nahas tersebut tersangka mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.
Setelah tiba di rumah mertuanya tersangka mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya
Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu.
“Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed