Sangat Disayangkan, Kepsek Rangkap Jabatan Sebagai Pj.Kades Hambat Tupoksi

Batubara, RAGAM66 views
Ketua KPAID Sawaluddin Pane (Foto : MS /SS)

BATU BARA (MS) – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Batu Bara Sawaluddin Pane sangat meyayangkan adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) rangkap jabatan.

“Kepala sekolah (Kepsek) maupun guru merangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa sangat disayangkan,” tegas Sawaluddin, Kamis (25/4).

Menurut Sawal, tidak sangat masuk akal, pasalnya guru maupun Kasek yang seyogyanya merupakan soko pendidik utama, nantinya sangat dikhawatirkan akan tidak fokus lagi dalam hal tugas mengajar.

Sebab para Kepsek maupun guru, jelas akan terbebani dengan tugas lain atau rangkap tugas yakni sebagai pelayan publik yang wajib langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat luas di tingkat desa.

“Ini tentu akan sangat berdampak terhadap kualitas pendidikan anak-anak peserta didik, terlebih pada siswa siswi tingkat sekolah dasar (SD). Dan baik Kepsek ataupun guru kemudian akan terpecah konsentrasinya sebab 2 tanggung jawab yang harus sekaligus diemban secara bersamaan,’ bilang Sawal.

Terkait kondisi ini Sawaluddin sangat berharap Bupati Batu Bara berkenan segera mengembalikan tugas serta fungsi seluruh tenaga pendidik yang hari ini masih saja tetap rangkap jabatan sebagai Pj. Kades dengan tujuan agar guru dan Kepsek memfokuskan tugas mereka hanya sebagai tenaga pendidik dan pengajar saja

“Sebenarnya kan masih banyak ASN non guru di lingkungan Pemkab Batu Bara yang lebih kompeten dan dapat difungsikan sebagai Pj. Kades. Sedang guru maupun Kepsek itu lebih dibutuhkan guna meningkatkan kualitas peserta didik di Batubara,” tutup Sawaluddin.

Sementara itu dari investigasi yang dilakukan masih banyak dijumpai seorang tenaga pendidik seperti guru maupun Kasek yang rangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa.

Sebagai contoh, SN Kepsek SDN Inpres Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Limpuluh. Wanita SN yang konon dikabarkan 2 tahun lagi akan memasuki masa pensiun, sampai kini masih tetap menjabat sebagai Pj. Kades di desa tempat dirinya bertugas sebagai Kepsek.

Bahkan lebih parahnya lagi, SN tetap mempertahankan suaminya bernama MSN sebagai Kepala Dusun (Kadus) meski yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki ijazah setingkat SMA sebagaimana diatur dalam UU RI No.16 tahun 2014 tentang desa.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed