BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Lantas Polres Batubara laksanakan sosialisasi UU NO.22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta himbauan mematuhi tertib lalulitas di wilkum Polres Batubara, Selasa (29/8/2023)
Sosialisasi dilaksanakan di SMP IT Suhairiyah Desa Binjai Baru Kec.DatukTanah Datar, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Batubara
AKP HW Siahaan, SH didampingi Kanit Kamsel Aiptu RH Pasaribu
Selain mensosialisasikan UU NO.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, juga memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan sefety di jalan raya.
Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti : mematuhi peraturan lalu lintas.Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan.
Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang.Tidak menggunakan HP saat berkendara. Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Dilarang berkendaraan dibawah pengaruh alkohol. Larangan/ bahaya melawan arus.
Larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan itu, meningkatkan kesadaran patuh dan tertib berlalu lintas adalah cermin moralitas bangsa.
Tercapainya pesan pesan Kamtibcar Lantas kepada Masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas.
Menekan pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilkum Polres Batubara.
Laporan : Sutan S