Sat Narkoba Dan Polsek Limapuluh Tangkap Banda Narkoba

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Satnarkoba Polres Batubara bekerjasama Poksek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba inisial An (36).

An ditangkap tidak jauh dari rumahnya Dusun I Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Limapuluh Kab.Batubara,Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB
Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram. 1 buah plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika sabu berat brutto : 0,20, 21 ampun/bungkus daun ganja kering. 1 buah pipet kecil berbentuk skop.
3 buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu.
1 buah plastik klip ukuran besar bekas sabu.
1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil kosong. 1 buah dompet kain warna hitam.
Informasi dihimpun penangkapan An berawal dari informasi masyarakat Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah diperoleh.

Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama An
Selanjutnya personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap An dan personil menemukan barang-barang tersebut diatas di dalam kamar milik An

Kepada petugas An mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 600.000.-dan daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000.-yang mana berdasarkan pengakuan An bahwa sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selanjutnya petugas membawa An berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak Pidana Narkotika ke kantor Polsek Limapuluh,kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed