BATUBARA (mimbarsumut.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali berhasil menangkap jaringan Bandar Narkoba yang ada di Kabupaten Batubara. Kali ini personil Sat Narkoba berhasil menangkap IS alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara
Dari informasi itu, Personil langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka IS alias Ifin tersebut.
Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personil Sat Narkoba Polres Batubara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika sabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, saat dikonfirmasi Senin (24/6/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Laporan : Sutan S