Sat Res Narkoba Lakukan GKN Di Kec.Nibung Hangus. 2 Pelaku Diringkus

Dua terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Res Narkoba Polres Batubara kembali lakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penggrebekan kali ini dilakukan di Kec.Nibung Hangus, tepatnya di Dusun V Desa Lima Laras, Senin (11/9/2023) sekura pukul 15.00 WIB.Tugas GKN dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba SH beserta 6 personil Sat Res Narkoba Polres Batubara

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Polres Batubara menjelaskan Selasa (12/9/2023) dua pelaku narkoba yang ditangkap yakni Junaidi als Tembok (35) dan M Firdaus (25) keduanya warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batubara
Berhasil disita barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram.
1 buah plastik kecil berisikan Narkotika sabu berat bruto 0’43 gram,1 timbangan elektrik, 1 HP merek VIVO, 2 pipet berbentuk skop,
1 bungkus plastik klip koson, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 tas kecil warna hitam.Barang bukti disita dari penguasaan Junaidi als Tembok
Sementara Muhammad Firdaus HR diamankan setelah telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.
Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed