BATU BARA (MS) – Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (17/07) menjelaskan dalam sehari Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba dari 2 tempat berbeda.
Diungkapkan Kusnadi, Selasa (16/7) sekitar pukul 15.30 WIB menangkap Rahmat Nuh Simatupang alias Rahmat (33) pedagang yambi jual sabu di rumahnya Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Saat digerebek ditemukan barang bukti dan 6 buah plasik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat 1.12 ( atu koma dua belas ) gram, dan 1 Unit HP Merk Nokia.
Keenam plastik klip ukuran kecil berisikan sabu yang disita ditemukan di atas meja tumpukan kain yang berada diruangan dapur rumahnya.
Kemudian malam harinya, Ahmad Kahar alias Kahar (37) supir warga Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara juga diamankan tim Sat Res Narkoba saat berada di kuburan umum Desa Laut Tador, Selasa (16/07) sekitar pukul 20.00 wib.
Ketika dilakukan penggeledahan dari tersangka Kahar ditemukan 1 buah plasik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat 0,18 (Nol koma delapan belas) gram, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit Hp merk Samsung.
Kedua tersangka kini diamankan di Sat Narkoba Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kusnadi para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Sutan S