BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Reskrim Polres Batubara kembali berhasil menangkap jurtul togel. Kali ini seorang pria bernisial IP (39) ditangkap di rumahnya di Dusun VI Desa Siajam kec.Sei Balai Kab.Batubara.
Penangkapan IP berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan yang menugaskan Tim Opsnal dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap terduga pelaku judi togel.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Taringan melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua, Rabu (2/11/22). “Iya, tersangka jurtul (juru tulis) togel ditangkap di rumahnya kemarin malam,” terang Iptu Rianus Zebua.
Dari terduga jurtul togel disita barang bukti berupa 1 unit handphone Android berisikan diduga nomor tebakan togel Hongkong, 1 buah tas samping warna loreng, 2 buah balpoin dan uang tunai sebesar Rp70.000.
“Kemudian terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan diboyong ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua.
Laporan : Sutan S