Sat Reskrim Polres Batubara Tangkap Pelaku Curanmor Milik Ibunya

Tersangka SIW diamankan di Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Reskrim Polres Batubara menangkap pelaku tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (2/1/2024) siang

Aksi pencurian itu terjadi tahun lalu, tepatnya pada tanggal 20 November 2023. Saat itu Ngatemin (pelapor) sedang berada di dalam rumahnya dan sementara sepeda motornya Merk Honda Supra NF 125 SD warna putih merah dengan Nomor Polisi B 6013 EDU diparkirkan di belakang rumahnya.
Namun saat Ngatemin hendak pergi keluar dia sangat terkejut karena sepeda motornya yang terkunci sudah raib dari tempat diparkirkan. Dalam keadaan panik Ngatemin mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.Dan
Ngatemin pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batubara.Menerima laporan dari Ngatemin, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan MN Alireja, Sik,MH. CPHR.CBA untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya kasus curanmor itu pun
berhasil terungkap dan ironisnya bahwa yang mencuri sepeda motor tersebut adalah anak kandungnya sendiri bernisial SIW (23).
Setelah keberadaan tersangka termonitor oleh Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batubara,a Selasa (2/1/2024) siang, Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batubara dibawah pimpinan IPDA Ramadhani Bimo Setiadi., S.Tr.K., CPHR., CBA. langsung mengamankan tersangka di kediamannya, di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun langsung diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepada wartawan Kasi Humas Polres Batubara membenarkan ditangkapnya tersangka pencuri sepeda motor inisial SIW

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed