Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 4 Warga Terkait Narkoba

Batubara, Narkoba19 views
Pelaku Bb dan Sy serta barang bukti sabu

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Satres Narkoba AKP Yahman membenarkan telah mengamankan 4 warga terkait Narkoba jenis sabu.

“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya menetapkan Bb (37) dan Sy (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara sebagai pelaku kepemilikan sabu,” ungkap AKP Yahman.

Sedangkan  dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan -ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batubara guna menjalani rehabilitasi medis” jelas Yahman kepada wartawan, Senin, (25/04/2022).

Dikatakan bahwa kedua pelaku serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Limapuluh Kabupaten  Batubara, Kamis (21/04/2022).

Disebutkan juga bahwa pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara meringkus 2 tersangka  Bb dan Sy atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Saat di lakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa terhadap kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batubara untuk menjalani Rehabilitasi medis. Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu saat digeledah dilanjutkan proses hukum dan pengembangan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed