BATUBARA (MS) -Satres Narkoba Polres Batubara kembali menggerebek Kampung Narkoba Jalan Yaman, Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjung Tiram, Sabtu (16/5/2020).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Henry DB.Tobing mengatakan, operasi pemberantasan narkoba melibatkan tim gabungan Kasat Sabhara AKP DP. Sinaga dan Kasat Binmas AKP M.Syafii dengan kekuatan 24 personel.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyisir TKP dengan mengamankan tiga tersangka, masing-masing, Syamsul Bahri alias Unuk (40), warga Gang Yahman, Desa Bangan.
Dari tangan pria ini ditemukan satu paket sabu 1,97 gram, 10 pelastik klip kosong, kaca pirek dan alat hisap bong serta mancis.
Kemudian petugas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Nasbah alias Ineh (46) warga Gang Yahman. Dari perempuan ini ditemukan pelastik klip berisi sabu 2,70 gram, 1 paket 1 berisi 0,17 gram, 11 lembar pelastik klip.
Selanjutnya dari tangan tersangka Aldi (21) warga Jalan Yahman Gang Firaun diamankan sabu 0,16 gram dan 1,54 gram dan pelastik klip ukuran besar sabu seberat 2,33 gram, 3 lembar pelastik klip kosong, 2 unit sekip sabu dan 2 batang sedotan, mancis dan uang tunai hasil penjualan Rp1,165.000.
“Total barang bukti yang kita amankan dari ketiga tersangka lebih kurang 7,33 gram sabu berikut alat hisap dan uang hasil penjualan. Untuk penyidikan dan pengembangan ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Batubara,” tegas Kasat.
Laporan : Sutan S