Tersangka DW berhasil dibekuk Kanit Reskrim Polsek Indrapura setelah 4 tahun masuk DPO
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Setelah 4 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) DW akhirnya berhasil dibekuk Kanit Reskrim Polsek Indrapura.
DW (28) warga Desa Aras kec.Air Putih Kab.Batubara merupakan satu dari tiga tersangka pembongkaran rumah Suriyanto (38) warga Desa Aras kec.Air Putih.
Kronologis kejadian, pada Jumat (7/12/2018) sekira pukul 18.00 WIB pada saat Suriyanto sedang berada di Langga Payung Kab.Paluta (Sumut) dihubungi anaknya bernama Kanaya Arzila Putri melaporkan bahwa rumah yang berada di Pasar 1 Dusun II Desa Aras telah dibongkar penjahat.
Menerima laporan Suriyanto langsung pulang dan mengecak barang- barang miliknya.Adapun barang yang hilang al. 1 mesin cuci merek LG, 1 tv 21 inc merek Thosiba, AC 1 pk merek Samsung, 1 kulkas merek Polytron.Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura.Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Kronologis penangkapan. Pada Rabu (25/1/2023) sekira pkl 11.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama DW sedang mengenderai sepeda motor mengarah ke Kota Limapuluh Kab. Batubara tepatnya di dekat rel kereta api. Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan langsung melakukan penyergapan terhadap DW saat sedang berada diatas sepeda motor.Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Para tersangka pelaku pembongkaran di rumah Suriyanto ada 3 orang.Kedua tersangka lainnya yakni Syahputra alias bujuk (29) dan Riswan Syarif (37) keduanya warga Desa Aras berhasil ditangkap personil Reskrim Polsek Indrapura pada 14 Desember 2018 lalu.Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 mesin cuci merk LG, 1 AC merk Samsung dan 1 kulkas merk Polytron.
Laporan : Sutan S