Syarat Minimal Usung Calon Bupati Batubara 20 Persen Dari Jumlah Kursi

AKetua KPU Batubara ErwinBATUBARA (mimbarsumut.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi-suara sah partai politik (parpol) dan gabungan parpol peserta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin menjelaskan, keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.

“Keputusan KPU Batubara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Erwin menjelaskan, untuk mengusung paslon syarat dukungan yang diperlukan adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif 2024.

Adapun jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara. Sementara jumlah kursi DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 sebanyak 40 kursi.

“Jadi untuk memenuhi syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi parpol atau gabungan parpol yakni 8 kursi. Sementara bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol yakni 58.253 suara,” jelasnya.

Dikatakan Erwin, pasangan calon bupati/wakil bupati Batubara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah selanjutnya harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed