BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sepanjang tahun 2023, Polres Batubara menangani 668 kasus dan 10 kasus Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3).
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasi Humas Polres Batubara IPTU AH Sagala mengatakan, 668 kasus kriminal yang ditangani hingga 17 Desember 2023 terdiri dari dua point kriminal masing-masing, 239 kasus di Satres Narkoba dan 429 di unit Satreskrim, Senin (18/12/2023)
Dijelaskan Kasi Humas, penanganan kasus Narkoba hingga 17 Desember 2023 di Satres Narkoba Polres Batubara sebanyak 239 kasus dengan 331 tersangka.
Barang bukti yang disita dalam bentuk sabu seberat 677, 26 gram, ganja seberat 217,89 gram dan pil ekstasi sebanyak 91 butir seberat 29,74 gram.
Sedangkan penyelesaian kasus narkoba sepanjang tahun 2023 hingga 17 Desember 2023 sebanyak 187 kasus. Sedangkan sisanya masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Batubara.
“Setiap bulan ada penangkapan terkait kasus narkoba termasuk penggerebekan di karaoke SL pada bulan Maret 2023. Juga penggerebekan ditempat yang sama pada November 2023 lalu dengan mengamankan 14 orang yang diduga tengah berpesta narkoba,” papar Kasi Humas Sagala
Demikian pula penanganan kasus kriminal di Reskrim hingga 13 Desember 2023 diungkapkan Kasi Humas sebanyak 429 kasus. Dari kasus tersebut sebanyak 265 kasus berhasil dituntaskan.
Berdasarkan data yang disampaikan, untuk penanganan kasus di Satreskrim didominasi penganaiyaan berat 97 kasus, pencurian 36 kasus, penipuan 33 kasus, dan penggelapan 20 kasus. Dari keseluruhan data, tergambarkan terdapat 10 kasus di SP3.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi belum ada semenjak AKBP Jose DC Fernandes menjabat sebagai Kapolres Batu Bara hingga saat ini.
Polres Batu Bara juga menyiapkan ruang khusus pelayanan mediasi untuk menangani masalah agraria di Satreskrim.
Pembentukan ruang khusus ini atas instruksi Kapolres AKBP Jose DC Fernandes untuk menjembatani permasalahan yang terjadi soal sengketa pertanahan.
“Pak Kapolres menginstruksikan agar masalah agraria dimediasi terlebih dahulu dan penyelesaiannya tidak harus lewat pengadilan melainkan melalui Restorative Justice,” ungkap Kasi Humas Iptu AH Sagala.
Laporan : Sutan S