BATUBARA (MS) – Kabupaten Batubara Prov. Sumut hingga saat ini masih berstatus zona merah COVID-19.
Untuk menekan penyebaran COVID-19 diperlukan kerjasama instansi terkait serta peran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Polres Batubara melalui Polsek jajaran terus gencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan menghimbau masyarakat agar mematuhi prokes (3M).
Ops Yustisi yang dilaksanakan empat Polsek se – jajaran Polres Batubara baik siang maupun malam hari menyasar cafe, tempat perbelanjaan dan tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan keramaian dan kerumunan.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH menjelaskan pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, Kamis (10/6/2021).
Dipaparkan AKP Niko, 4 Polsek jajaran menggelar Ops Yustisi malam menyasar cafe dan kedai kopi di Labuhan Ruku, Tanjung Tiram, Limapuluh Kota dan Indrapura.
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi beserta anggota menyasar seluruh Cafe dan tempat keramaian termasuk taman kota di Kelurahan Limapuluh Rabu (9/6/2021) malam.
Demikian pula hari ini, Kamis (10/6/21) disebutkan AKP Niko, seluruh personil Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan posko PPKM skala Mikro di wilayah kerja masing-masing.
Bekerjasama dengan Babinsa, Tim Gugus Tugas COVID-19 desa serta personil Sat Pol PP dan petugas kesehatan, Bhabinkamtibmas ikut mensukseskan vaksinasi COVID-19.
“Bhabinkamtibmas juga melakukan monitoring terhadap warga yang sedang menjalankan isolasi mandiri serta kontak eratnya. Ini untuk memastikan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat tinggal warga tersebut ,” jelas AKP Niko.
Saat menyasar tempat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan toko serta rumah makan dan kedai kopi, masih ada saja pengunjung yang tidak memakai masker.
Karenanya personel terus mengingatkan pengunjung dan pengusaha untuk tetap mematuhi Prokes.
Ditambahkan AKP Niko, Ops Yustisi Prokes yang digelar baik pagi, siang, petang dan malam secara terus menerus juga memantau aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Personil kita langsung membubarkan warga yang berkumpul agar tidak menyebarkan virus Corona”, imbuhnya.
Terhadap warga yang kedapatan tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengenakan masker disebutkan AKP Niko, diberi teguran dan hukuman disiplin atau kerja sosial. Selanjutnya kepada mereka diberikan masker, tutup AKP Niko.
Laporan : Sutan S