
BATUBARA (MS) – Kabupaten Batubara kini masih berstatus PPKM level 2 , akan terus diupayakan agar bisa turun ke level 1 sebagaimana tekat Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH.
Kapolres Batubara Polda Sumatera Utara telah menginstruksikan Polsek jajaran bekerjasama dengan instansi terkait terus mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) juga gencar melaksanakan operasi yustisi untuk pendisiplinan prokes 5M.
Menyahuti instruksi Kapolres Batubara, Senin (8/11/2021) dilaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner dan mobile dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Ipda Elon Sitinjak SH selaku wakil Padal didukung 10 personil personel Satpol PP Batubara dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes yang didampingi oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Stasioner.
Kapolsek Labuhan Ruku Ir Jagani Sijabat menekankan semua warga wajib pakai masker dan ikut vaksinasi sebagai upaya menekan penyebaran corona virus desease.
Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/- tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1214 / XI / PAM.3./2021 tanggal 7 Nopember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.
Operasi dilaksanakan di Jalinsum Sei Bejangkar –Kisaran Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan edukasi penerapan Prokes terhadap masyarakat pengguna jalan diantaranya pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua, mobil pribadi, angkutan bus dan truck.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas mengamankan 20 pelanggar prokes / tidak memakai masker.
Dikatakan AKP Niko Siagian kepada 20 pelanggar prokes diantaranya diberi peringatan dan diingatkan kalau semua warga wajib memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara pelanggar prokes lainnya dikenakan hukuman push up jongkok .Kepada supir bus penumpang umum diperintahkan untuk meminta semua penumpangnya tetap memakai masker.
Petugas juga menempelkan stiker bertuliskan “Ayo pakai masker sekarang” di dalam bus umum. Kepada pelanggar prokes setelah diberi peringatan dan dihukum push up kemudian diberikan masker oleh petugas.
Laporan : Sutan S