BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap pria inisial SS (residivis) terduga pelaku pencuri angkong, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB
Keterangan dihimpun, pencurian angkong/kereta sorong terjadi di rumah Erwansyah (33) di Desa Sipare Pare Kec.Air Putih Batubara, Minggu 19/11/2023 sekira pukul 13.30 WIB.Saat kejadian rumah lagi kosong, Erwansyah lagi bepergian ke P.Siantar.Dan sekitar pukul 20.00 WIB baru pulang ke rumahnya dan melihat 1 angkong/ kereta sorong yang diletakkan di samping rumah sudah tidak ada.
Erwansyah kemudian mengecek rekaman CCTV ternyata yang nyolong angkong itu adalah Sofyan Siregar (SS) warga Desa Titi Payung Kec.Air Putih.Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura membawa bukti rekaman CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan, sebelas hari kemudian tepatnya Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB personil Unit Reskrin Polsek Indrapura mendapat informasi kalau pelaku SS sedang berada tidak jauh dari rumah pelaku di Desa Titi Payung. Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R.Sitorus beserta anggota langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku (SS).Setelah diintrogasi SS mengakui perbuatannya dan angkong itu sudah dijual kepada tukang botot keliling.Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum.Polisi juga mengambil keterangan dari 2 orang saksi.
Laporan : Sutan S