BATUBARA (MS) – Sat Reskrim Polres Batubara berkat rekaman CCTV berhasil menciduk Afrian Sitepu warga Simalungun tersangka pencuri HP dan tas milik korban M Abdullah Ali di dalam Mesjid Al-Munawaroh.
Tersangka Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diciduk di rumahnya, Selasa (16/6/20) malam.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G. Hutabarat kepada wartawan, Rabu (17/6/20) menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Dikatakan, peristiwa pencurian terhadap korban M. Abdullah Ali (34) warga Jalan Perjuangan Gang Mesjid Dusun VI Desa Paluh Manis Kecamatan Gerbang Kabupaten Langkat terjadi Senin (15/6/20) sekira pukul 04.00 WIB di Mesjid Al-Munawaroh Dusun 1 Asoka Desa Sipare -pare Kec. Air Putih, Batubara.
Saat itu korban sedang istirahat dan tertidur di dalam mesjid dan tersangka yang sudah mengamati korban masuk ke mesjid mengambil 2 unit hand phone dan 1 tas berisi surat-surat kenderaan milik korban.
Begitu sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura Polres Batubara dengan nomor LP / 107/ Vl / 2020 / SU /Res Batu Bara /Sek Indrapura Tanggal 15 Juni 2020.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Ipda A Sitorus melakukan lidik di sekitar TKP memanfaatkan hasil CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV diketahui wajah tersangka. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan modus kejadian dan wajah pelaku dari hasil CCTV.
Setelah penelusuran tim berhasil mengenali tersangka pelakunya bernama Afrian Sitepu. Deñgam gerak cepat tim langsung meluncur ke rumah tersangka di Huta Bandar Gunung Desa, Bandar Gunung Kec. Bandar Masilam, Simalungun.
Tanpa melakukan perlawanan tersangka berhasil dibekuk di rumahnya, Selasa (16/6/20) malam. Selain membekuk tersangka, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka yang merupakan milik korban.
Laporan : Sutan S