BATUBARA (MS) – Aksi pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP Pidana, terjadi di rumah Tahi Bonar Aritonang (46) di jalan Panglima Muda Kelurahan Pagurawan, Kec. Medang Deras Kab. Batubara, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Kronologis kejadian disebutkan Rabu (12/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB korban dibangunkan oleh saksi R Simbolon yang bersebelahan rumah dengan korban dan memberitahukan rumahnya telah dimasuki maling sebagaimana terekam pada CCTV milik saksi.
Korban Tahi Bonar Aritonang kemudian bangun dan memeriksa dimana gembok pintu besi bagian depan rumah korban telah dirusak paksa dan pintu terbuka.
Setelah diperiksa barang-barang dagangan berupa batu timah pancing dan batu timah jaring serta kepala kompor gas telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medang Deras.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu A
Sitorus SH bersama personel lakukan cek / olah TKP kemudian hasil CCTV terlihat dua orang laki-laki diduga pelaku keluar dari dalam rumah korban.
Selanjutnya petugas berhasil mengenali kedua orang tersebut selanjunya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut dan juga berhasil menyita hasil kejahatan.
Kedua pelaku adalah Sudarto (40) dan Irwansyah alias Iram (52) keduanya warga Kelurahan Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti batu timah pancing, 1 kepala kompor gas dan satu ember cet. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S