Terkait Kasus Lembu, Dua kali Dipanggil Mangkir, Oknum Anggota DPRD Batubara Akan Dipanggil Paksa

Batubara, RAGAM82 views
Gambar ilustrasi

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Terkait kasus lembu dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polsek Indrapura Polres Batubara, oknum anggota DPRD Batubara bernisial DS akan dipanggil paksa.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, DS diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan hasil penjualan 22 ekor lembu milik Rosmalela br Batubara (57) warga Dusun Sawo 1 Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu.

“Kita upayakan pemanggilan paksa tehadap DS”, kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu R Simatupang, Senin, (11/04/2022).

Iptu R. Simatupang mengatakan penyidik sudah dua kali menyampaikan pemanggilan kepada DS oknum DPRD Batubara untuk meminta keterangannya sebagai tersangka sehubungan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana.

“Selasa besok (12/04/2022) anggota akan mengejar DS dimanapun dia berada. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Batubara sudah kita sampaikan,” ujar R. Simatupang.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret DS oknum anggota dewan itu keranah hukum dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B /43 /ll /Polres Batu Bara tanggal 17 Februari 2022. Yakni, laporan korban Rosmalela Br Batubara (57) warga Dusun Sawo l Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Kronologis kejadiannya adalah , pada Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka, DS selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik korban (Rosmalela br Batubara) dengan total harga Rp. 249.000.000.

DS berjanji kepada korban, selama satu minggu setelah pengambilan lembu uangnya dibayar, Tetapi setelah dua bulan, DS baru membayar pembelian lembu tersebut sebesar Rp 126.300.000.
Sedangksn sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, korban berusaha menghubungi DS lewat handphone untuk datang ke rumahnya.

Tapi untuk menenangkan korban, DS membuat surat pernyataan dan menandatangani diatas materai bahwa DS akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp 122.700.000.- pada akhir November 2019. Namun kenyataanya, DS sama sekali tidak membayar sisa pembelian lembu tersebut.

Namun demikian Korban berusaha menemui DS untuk meminta agar segera melunasi sisa pembelian lembu miliknya tapi tidak juga dibayar.

Merasa dirugikan karena sisa pembayaran lembu tidak ditepati DS, korban membuat laporan Polisi ke Mapolsek Indrapura guna mendapatkan keadilan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed