Terkait Proyek Tembok Penahan Gelombang Pasang Berbiaya Rp 7,8 M PPK Batal Klarifikasi, Pengawas Kontraktor Masih Tahap Belajar

Batubara, RAGAM14 views
Darmansyah memperlihatkan surat laporan yang sudah dipersiapkan

BATUBARA (MS) – Pemberitaan tentang proyek pembuatan tembok penahan gelombang pasang yang menelan anggaran Rp 7.861.000.000 dan dikerjakan oleh CV PK  yang diduga kuat tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan pengerjaan yang mengacu pada RAB menjadi viral.

Terkait pemberitaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bonar, Senin (2/11/2020) mengatakan akan membuat klarifikasi.

Namun meski waktu konfirmasi yang diajukan Bonar pada pukul 15.00 WIB di Limapuluh telah terlewati janji tersebut tidak ditepati.

Malah dengan enteng Bonar minta agar wartawan datang ke lokasi pengerjaan di pantai Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram.

Karena keberatan mengadakan konfirmasi di TKP, wartawan mengajukan agar klarifikasi melalui telelon seluler saja.
PPK Bonar yang merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Batubara minta waktu untuk koordinasi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, wartawan dari group Wappress kembali mencoba menghubungi PPK Bonar namun tidak direspon.

Sementara Budi mengaku pengawas dari rekanan (Kontraktor) CV PK berdalih pengerjaan yang mereka buat sekarang dengan mengisi batu ke dalam cetakan Kubus agar rendemix tidak keluar. Budi juga mengaku mereka masih dalam tahap belajar.

“Yang dibuat itu hanya contoh. Kami masih tahap belajar karena sebelumnya belum pernah mengerjakan pembuatan tembok penahan ombak. Tapi apa yang kami lakukan sudah benar,” kilah Budi dari ujung telepon.

Dihubungi wartawan kembali lewat selulernya PPK Bonar akhirnya mengangkat teleponnya. Kepada wartawan Bonar mengatakan tidak ada alasan pihak rekanan menyebutkan masih dalam tahap belajar.

“Tidak bisa dikatakan tahap belajar”, ucapnya. Menanggapi pernyataan orang yang mengaku sebagai pengawas dari rekanan, Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara Darmansyah menyatakan sebagai kekeliruan.

“Pelaksana pengerjaan harus sudah berpengalaman mengerjakan proyek yang  menggunakan anggaran negara,” terang Darmansyah sembari menyebutkan pihaknya telah menyiapkan laporan dugaan penyimpangan pengerjaan yang diduga menyalahi bestek.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed