BATUBARA (MS) – Polres Batubara mengharuskan setiap kenderaan bermotor yang akan masuk ke Kab. Batubara melalui Pos Chek Point di Kec. Laut Tador harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Minggu (9/5/21) melakukan pengecekan ke Pos Check Point (Penyekatan) Kec. Laut Tador dan perintahkan putar balik kenderaan yang tidak dapat menunjukkan SIKM.
AKBP Ikhwan Lubis beserta rombongan juga melakukan penyekatan di Pos Pam II Chek Point di Simpang 4 Limapuluh Kota.
Terkait SIKM yang menjadi keharusan dikantongi supir kenderaan, banyak yang belum memahami. Dan menjadi pertanyaan instansi mana yang berwenang mengeluarkan SIKM
Laporan : Sutan S