BATUBARA (MS) – Tiga nelayan warga Batubara – Sumatera Utara diringkus Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku karena kepemilikan sabu dan senpi ilegal.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan pengungkapan kasus Senpi tersebut kepada wartawan, Selasa (9/6/20) malam.
Ketiga tersangka kepemilikan senpi ilegal yang diringkus pada waktu dan tempat berbeda seluruhnya berprofesi sebagai nelayan.
Ketiga tersangka yakni, Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara dan
Serta Faisal Mirda (34) warga Gang Saudara Dusun I Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Dijelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan beserta pelurunya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Thn 1951 terjadi, Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB di dalam rumah di Gang Solo Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat melakukan penggerebekan narkoba di Gang Solo Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Tim Sat Narkoba Polres Batubara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus Senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara.
Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison dari persembunyiannya bersama barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis sabu.
Ketika akan dilakukan pengembangan tersangka Tison coba melarikan diri hingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.
Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.
Untuk mengetahui asal Senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.
Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.
Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batubara, Faisal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.
Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.
Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batubara masih melakukan pengejaran terhadap Andre.
Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk senjata spi genggam rakitan berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti
Laporan : Sutan S