Tim Jatanras Satreskrim Polres Batubara Tembak Pelaku Begal Residivis

Korban begal dan MYPO tersangka pelaku begal

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batubara menangkap dan memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka pembegalan, inisial MYPO (19) residivis warga Dusun Tasak Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim, Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas, Iptu AH Sagala,Sabtu (9/12/23).
Menurut Sagala, tersangka diringkus atas dugaan pembegalan dan pembacokan terhadap korban Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Kamis (7/12/23) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor melewati Dusun Pandau Palas Desa Lalang. Tiba-tiba Jufri dihadang orang tidak dikenal (OTK)
Usai menghadang,pelaku langsung menebas tangan kanan korban menggunakan egrek, sehingga mengakibatkan luka robek di lengan kanan korban. Melihat korban terluka parah, tersangka kemungkinan ketakutan sehingga langsung melarikan diri.
Keesokan harinya, Juanda salah seorang kerabat korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras. Namun kasus itu akhirnya diambil alih Tim Jatanras Polres Batubara.
Selanjutnya tim dipimpin Kanit Resum, Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan.Dan Tim mengetahui identitas dan keberadaan pelaku
Namun saat hendak diringkus, melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas. Khawatir melukai petugas dan melarikan diri, setelah melepaskan tembakan peringatan akhirnya betis pelaku ditembak. Selanjutnya diboyong ke Polres Batubara.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e KUHPidana mengaku telah dua kali melakukan kejahatan.

MYPO pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku atas pencurian buah sawit dan kasus penganiayaan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed