BATUBARA (MS) – Gegara tidak sengaja menabrak sepeda motor dan diminta ganti rugi Rp 2 Juta ditolak, Juanri Silaban (JS) dianiaya dan mobilnya dirusak.
Penganiayaan dan perusakan mobil milik JS terjadi di Jalinsum tepatnya di Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara Provinsi Sumut dilakukan oleh SR (36), Minggu (5/12/2021) lalu.
Setelah peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
Polsek Limapuluh dipimpin Kapolsek AKP Rusdi SH dan Kanit Reskrim Ipda M Siregar dan sejumlah personel berhasil menangkap tersangka SR di Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh, Sabtu (11/12/2021) malam.
Melalui Kapolsek Limapuluh, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan tersangka berinisial SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Sumatera Utara.
Sementara korbannya adalah Juwanri Silaban SE (27) warga Jalan Bunga Teratai, Kota Medan.
“Peristiwanya terjadi Minggu (5/12/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban melintas mengendarai mobil dari arah Kisaran menuju Medan,” sebut Kapolsek.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) korban tak sengaja menubruk teman tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha KLX BK 3807 AJI, dan membuat motor bersama pengendaranya terjatuh. Akibatnya, terjadi perselisihan antara korban dengan tersangka.
“Menurut korban dia tak sengaja menubruk kendaraan teman tersangka karena temannya itu ngerem mendadak. Padahal jalanan sedang sepi”, jelasnya.
Lalu korban coba melakukan mediasi dengan tersangka dan temannya. Namun tidak tercapai kesepakatan, karena tersangka dan temannya meminta Rp 2 juta sebagai ganti rugi atas kerusakan sepeda motornya.
Korban merasa keberatan memenuhi permintaan tersebut. Karena menurutnya sepeda motor itu tidak mengalami kerusakan. Dia hanya bersedia mengobati teman tersangka jika memang tubuhnya sakit atau luka karena tertabrak tadi, sekaligus meminta maaf jika dirinya dianggap salah.
Namun tersangka dan temannya tetap ngotot minta Rp 2 juta. Akhirnya korban menyarankan penyelesaian ke kantor polisi. Tersangka emosi lalu menganiaya korban dan merusak mobil yang dikendarai Juwanri.
Laporan : Sutan S