Tukang Ojek Pangkalan Jual KIM Ditangkap Polisi

Tersangka jurtul judi KIM dan barang bukti yang diamankan.

SERGAI (MS) – AS alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai,(Sergai), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Senin (27/04).

Bapak satu anak, pengemudi ojek ini, ditangkap karena nekat menjual KIM ditengah wabah pandemi Virus Corona.

Barang bukti yang diamankan, 1 notes berisikan angka – angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen.

Kepada petugas tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai untuk tambahan kebutuhan ekonomi karena sewa ojek berkurang.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum kepada awak media, Selasa (28/4) membenarkan penangkapan tersangka juru tulis judi KIM AP.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ungkap Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed